18 Kampus ini Ditutup, Karena menjual Ijazah Palsu- Penjualan ijazah palsu sebenarnya praktiknya sudah lama sekali berjalan di Indonesia. Bahkan mereka yang melakukan praktik haram itu cenderung tidak malu, malahan mereka sering menyebar brosur di jalan-jalan besar, memasang iklan di media sosial dan web, serta berpromosi di wilayah terpencil, SMA/SMK/MA yang notaben kualitas sekolah dan siswanya masih rendah. Bahkan ada beberapa oknum perguruan tinggi yang menawarkan ijazah tanpa skripsi kepada mahasiswanya. Sungguh paradok bukan. Diluar sana perguruan tinggi disebut sebagai tempatnya para orang yang memiliki pengetahuan yang luas yang dibarengi oleh akhlaq yang baik. tetapi masih saja ada oknum perguruan tinggi yang menjalani bisnis hram ini demi seraup rupiah yang berharga sesaat.
Setelah banyaknya pengaduan dari masyarakat tentang banyaknya oknum perguruan tinggi yang melakukan praktik jual beli ijazah kepada Menteri Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti). Akhirnya kini Menteri Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) menutup 18 perguruan tinggi yang sudah terbukti melakukan jual beli ijazah dan mengeluarkan ijazah palsu. Menteri Menristek Mohammad Nasir mengatakan, Saya segera menutup dan mencabut izinperguruan tinggi (PT) yang melakukanpraktjk ual-beli ijazah dan mengeluarkan ijazah palsu.
Ke-18 perguruan tinggi tersebut terdapat di wilayah Jabodetabek dan di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Salah satu perguruan tinggi yang melakukan praktik jual-beli ijazah adalah sebuah perguruan tinggi di Bekasi.
Foto Ijazah Palsu |
Perguruan Tinggi tersebut memberikan ijazah sarjana satu (S1) kepada lulusannya tanpa mengikuti proses perkuliahan yang lazim dilakukan oleh sebuah perguruan tinggi. Pihak pengadu melaporkan bahwa mahasiswa hanya mengikuti kuliah setahun dua tahun sudah bisa memperoleh ijazah sarjana S1 dengan membayar sejumlah uang.
Selain perguruan tinggi tersebut, berdasarkan pengaduan, ada beberapa perguruan tinggi di wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok dan Bekasi (Jabodetabek) yang mengeluarkan ijazah palsu untuk lulusan sarjana S1. "Ijazah palsu adalah ijazah yang diberikan kepada para lulusannya tanpa perlu mengikuti proses perkuliahan yang lazim," ujar Menteri Nasir tanpa menyebut nama perguruan tinggi yang dimaksud karena sedang diinvestigasi oleh tim dari Kemenristek Dikti.
Sementara di Kupang, berdasarkan pengaduan, ijazah sarjana S1 para lulusan sebuah universitas tidak diakui. Hal ini terjadi karena ijazah sarjana S1 tersebut ditandatangani oleh rektor yang gelar doktornya dinilai tidak sah.
Rektor salah satu universitas di Kupang mengaku memperoleh gelar doktor (S3) dari Berkeley University di Jakarta, yang merupakan cabang dari Amerika Serikat (AS). Sementara yang di AS dikenal dengan nama University of California, Berkeley. Setelah diteliti, universitas tersebut (Berkeley University cabang Jakarta) pun ternyata tidak pernah ada di Jakarta.
Menteri Kemenristek mengatakan, "Jangankan gelar doktor yang tidak sah, bila ada guru besar yang melakukan plagiasi, maka gelar guru besarnya langsung saya cabut,"Sikap tegas yang dilakukan oleh Menteri Nasir, merpakan dalam rangka merealisasikan program peningkatan kualitas dosen.
Source: Okezone.com