Sanksi OSPEK Kampus- Seperti halnya Anies Baswedan, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) M. Natsir juga melarang adanya perploncoan dalam ospek kampus, apalagi samapai ada yang meninggal. Selain itu juga, Menristek melarang mahasiswa untuk menjadi ketua ospek kampus. Jika tidak dipatuhi, maka mahasiswa dan almamaternya akan dikasih sanksi tegas oleh Menristek.
Menristek Dikti M Nasir mengatakan, sesuai tradisinya, ospek memang dipimpin oleh mahasiswa. Tetapi, mulai tahun ini kami melarang mahasiswa menjadi ketua ospek. Alasannya, ospek cenderung dijadikan sarana perploncoan dan balas dendam, padahal seharusnya menjadi ajang pengenalan kampus.
Menristek Dikti M Nasir mengatakan, sesuai tradisinya, ospek memang dipimpin oleh mahasiswa. Tetapi, mulai tahun ini kami melarang mahasiswa menjadi ketua ospek. Alasannya, ospek cenderung dijadikan sarana perploncoan dan balas dendam, padahal seharusnya menjadi ajang pengenalan kampus.
Foto Senior Ngospek |
"Perploncoan yang terjadi di kampus disebabkan adanya aksi balas dendam yang turun temurun dari dahulu. Maka rantai itu harus dihapus dengan cara melarang mahasiswa memimpin ospek," kata Nasir.
Keseriusan larangan tersebut dibukukan dalam Peraturan Dirjen Dikti No 274/2014. Peraturan tersebut menyatakankan, bahwa yang berwenang dan memimpin ospek adalah dosen, sementara mahasiswa senior hanya menjadi bagian dari kepanitiaan saja.
Jika ada pelanggaran atas peraturan dirjen tersebut maka akan ada sanksi yang tegas. Jika ada mahasiswa yang melanggar, maka sanksi akademik akan diberikan oleh rektor yang bersangkutan. Sanksi bisa diperoleh dari hasil tim pengawasan dan pengendalian ospek yang dibuat oleh kampus masing-masing, kata M. Natsir.
"Jika mengarah ke tindakan kriminal, maka akan dikeluarkan dari kampus. Jika rektor mengizinkan perploncoan, maka kementerian akan panggil rektor bersangkuan dan menjatuhkan sanksi indisipliner bagi rektor bersangkutan," tegas Nasir.
Guna memastikan peraturan ini dijalankan dengan baik, M. Nasir akan mengumpulkan seluruh pembantu rektor II bidang kemahasiswaan, baik di perguruan tinggi negeri maupun swasta, untuk brainstorming. Seluruh pembantu rektor, terangnya, harus diberi pencerahan bahwa ospek hanyalah ajang pengenalan sistem manajamen kampus dan perkuliahan, organisasi kemahasiswaan dan fasilitas.
Meski begitu, Nasir mengakui ada satu masalah yang sedang dibahas yakni bagaimana pengawasan ospek terhadap kampus di bawah koordinasi kementerian lain. Misalnya Sekolah Tinggi Pendidikan Dalam Negeri (STPDN) yang dikelola Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Sekolah Tinggi Pelayaran (STP) yang dikelola Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Kami tidak bisa kontrol secara langsung dan menyeluruh. Jadi nanti para dirjen yang ada di seluruh K/L akan berkumpul untuk pencerahan agar tidak ada mahasiswa baru yang diplonco sampai meninggal," terangnya.
Source: Okezone.com
Keseriusan larangan tersebut dibukukan dalam Peraturan Dirjen Dikti No 274/2014. Peraturan tersebut menyatakankan, bahwa yang berwenang dan memimpin ospek adalah dosen, sementara mahasiswa senior hanya menjadi bagian dari kepanitiaan saja.
Jika ada pelanggaran atas peraturan dirjen tersebut maka akan ada sanksi yang tegas. Jika ada mahasiswa yang melanggar, maka sanksi akademik akan diberikan oleh rektor yang bersangkutan. Sanksi bisa diperoleh dari hasil tim pengawasan dan pengendalian ospek yang dibuat oleh kampus masing-masing, kata M. Natsir.
"Jika mengarah ke tindakan kriminal, maka akan dikeluarkan dari kampus. Jika rektor mengizinkan perploncoan, maka kementerian akan panggil rektor bersangkuan dan menjatuhkan sanksi indisipliner bagi rektor bersangkutan," tegas Nasir.
Guna memastikan peraturan ini dijalankan dengan baik, M. Nasir akan mengumpulkan seluruh pembantu rektor II bidang kemahasiswaan, baik di perguruan tinggi negeri maupun swasta, untuk brainstorming. Seluruh pembantu rektor, terangnya, harus diberi pencerahan bahwa ospek hanyalah ajang pengenalan sistem manajamen kampus dan perkuliahan, organisasi kemahasiswaan dan fasilitas.
Meski begitu, Nasir mengakui ada satu masalah yang sedang dibahas yakni bagaimana pengawasan ospek terhadap kampus di bawah koordinasi kementerian lain. Misalnya Sekolah Tinggi Pendidikan Dalam Negeri (STPDN) yang dikelola Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Sekolah Tinggi Pelayaran (STP) yang dikelola Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Kami tidak bisa kontrol secara langsung dan menyeluruh. Jadi nanti para dirjen yang ada di seluruh K/L akan berkumpul untuk pencerahan agar tidak ada mahasiswa baru yang diplonco sampai meninggal," terangnya.
Source: Okezone.com