Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) - Indonesia dikenal sebagai negara dengan penduduk Muslim terbanyak di dunia, dengan jumlah hampir 85% dari seluruh jumlah penduduk Indonesia. Kini, di beberapa belahan dunia lain, jumlah penduduk Muslim semakin bertambah. Maka dari itu, pemerintah Indonesia berencana akan mendirikan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII).
Indonesia Siap Mendirikan Universitas Islam Internasional Indonesia |
Hal ini juga didasarkan atas ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2016 tentang Pendirian Universitas Islam Internasional Indonesia oleh Presiden Joko Widodo.
Didirikannya UIII bertujuan untuk menjadikan Islam di Indonesia sebagai pusat penelitian dan pengembangan, alternatif pemecahan masalah kemanusiaan, mozaik budaya dan peradaban dunia, serta inspirasi bagi terciptanya tata dunia baru yang damai, ramah, demokratis, serta berkeadilan.
“UIII merupakan perguruan tinggi yang berstandar internasional dan menjadi model pendidikan tinggi Islam terkemuka dalam pengkajian keIslaman strategis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama,” bunyi Pasal 1 ayat (2) Perpres tersebut, seperti dilansir laman setkab.go.id, Rabu (13/6/2016).
Menurut Perpres tersebut, UIII dikelola sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum, dan pembinaannya dilakukan secara teknis akademis oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan Tinggi.Baca Juga: 11 Golongan Mahasiswa dengan Gaya Unik Belajarnya. Kamu Pasti mengalaminya
Sementara dalam mewujudkan perguruan tinggi yang berstandar internasional sebagaimana dimaksud dan dalam diplomasi luar negeri, difasilitasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri.
Selain itu, Perpres ini juga menegaskan bahwa UIII memiliki tugas utama yaitu menyelenggarakan program magister dan doktor bidang studi ilmu agama Islam. Bukan hanya ilmu agama Islam saja yang dikaji, tetapi bidang studi ilmu-ilmu sosial dan humaniora serta sains dan teknologi pun harus bisa diselenggarakan di progra magister dan doktoral ini.
Untuk pendanaan penyelenggaraan UIII, menurut Perpres tersebut, bersumber dari APBN dan Non-APBN serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan dan pengelolaan UIII diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Agama dan peraturan menteri lain/pimpinan lembaga pemerintah non kementerian yang terkait sesuai dengan kewenangannya.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 29 Juni 2016 itu.Baca Juga: 4 Kecerdasan yang Wajib Dimiliki Mahasiswa Baru
Wah, semoga dengan didirikannya Universitas Islam Internasional Indonesia ini dapat memajukan kembali Islam di Indonesia, atau bahkan di dunia. Kira-kira bagaimana pendapat kamu, Sahabat Pendidikan Indonesia?
Sumber: Islampos.com