Yurisprudensi MA tentang guru- Nasib guru di Indonesia kini tengah jadi sorotan. Masyarakat dibuat geram dengan tingkah laku orang tua murid yang tidak segan memukul guru anaknya sendiri hingga berdarah. Semuanya berawal ketika sang orang tua tidak terima anaknya mendapat tindakan pendisiplinan dari guru. Tanpa mendengar penjelasan dari guru, sang orang tua langsung membuat hidung sang guru berdarah dan mendapat luka yang cukup serius.
Guru tidak boleh dipidanakan |
Kejadian tersebut bukan tidak mungkin membuat guru-guru lainnya merasa khawatir. Guru seolah berada diposisi yang serba salah. Menindak anak didiknya agar lebih disiplin justru berakhir di penjara atau bahkan berkahir menjadi korban kekerasan, tetapi jika membiarkan anak didiknya bermasalah itu juga bertentangan dengan tugas guru yang sejatinya harus mendidik kearah yang lebih baik.
Lantas, bagaimana sebenarnya perlindungan terhadap tindakan guru yang melakukan pendisiplinan kepada anak didiknya?
Berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) dalam menjalankan profesinya sebagai seorang pendidik, guru dilindungi oleh hukum. Segala tindakan yang dilakukan demi mendisiplinkan anak didiknya dianggap legal dan tidak bisa dipidana.
Perlindungan hukum terhadap profesi guru sudah tertera dalam PP Nomor 74 Tahun 2008. Dalam PP itu dijelaskan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Dalam mendidik, mengajar, membimbing hingga mengevaluasi siswa, maka guru diberikan kebebasan akademik untuk melakukan metode-metode yang ada.Baca Juga: Siswa Madrasah Ini Juarai Olimpiade Matematika Tingkat Dunia
Selain itu, guru juga tidak hanya berwenang memberikan penghargaan terhadap siswanya, tetapi juga memberikan punishment kepada siswanya tersebut.
Berdasarkan Pasal 39 ayat (1) dijelaskan bahwa "Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya." Sedangkan dalam ayat (2) dijelaskan lagi bahwa sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
Guru juga berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing seperti yang dijelaskan dalam Pasal 40. Bentuk pemberian rasa aman tersebut adalah dengan diberikannya perlindungan hukum, profesi dan keselamatan dan kesehatan kerja untuk guru.Baca Juga: 26 Kampus Terakreditasi A di Indonesia, Kampusmu Ada Diurutan Berapa?
"Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain," tegas Pasal 41.
Jadi intinya, tindakan guru dalam mendidik anak didiknya sudah dilindungi oleh hukum. Hal ini seharusnya lebih dipertegas lagi dalam pelaksanaannya. Jangan sampai guru terjerat masalah hukum lagi hanya karena melakukan tindakan pendisiplinan kepada sisiwanya. Guru bukan penjahat yang kehilangan hati nuraninya. Guru juga tahu batasan tindakan-tindakan kepada siswa.