Kuota Bidikmisi Berkurang - Bidikmisi adalah program beasiswa yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk membantu siswa yang berasala dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Sejak diluncurkan pada tahun 2010, beasiswa ini mendapat respon positif dari masyarakat. Oleh karena itu, jumlah kuota penerima bidikmisi dari tahun ke tahun diupayakan selalu mengalami peningkatan.
Kuota Bidikmisi |
Di tahun 2016 ini, banyak kesimpangsiuran yang beredar mengenai jumlah pasti kuota bidikmisi. Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi akhirnya mengeluarkan pengumuman resmi terkait kuota beasiswa bidikmisi tahun 2016.
Berikut adalah isi pengumumannya:Baca Juga: Gara-gara Skripsi, Mahasiswa PTN di Jawa Timur ini Meninggal
PENJELASAN KUOTA BIDIKMISI TAHUN 2016
Nomor : 276/B/LL/2016
Kuota Bidikmisi secara nasional Tahun 2016 tidak turun (60.000 mhs), namun mekanisme dalam penetapan kuota awal yang didistribusikan ke perguruan tinggi menggunakan rumusan baru (10% x Daya Tampung n – 1), sehingga seakan-akan kuota awal yang diterima oleh perguruan tinggi lebih kecil dari kuota yang diterima tahun lalu. Secara nasional penerima Bidikmisi sampai dengan tahun 2016 sebanyak 236.951mahasiswa.
Kebijakan perubahan rumusan kuota awal ini dilakukan agar mekanisme pendistribusian kuota Bidikmisi lebih adil, merata, transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mempertimbangkan penambahan 25 PTN baru sebagai pengelola Bidikmisi.
Terkait kekurangan kuota awal Bidikmisi di beberapa perguruan tinggi karena banyaknya pelamar melalui laman Bidikmisi, sesuai Buku Pedoman Penyelenggaraan Bantuan Biaya Pendidikan Bidikmisi Tahun 2016 perguruan tinggi yang bersangkutan mengajukan tambahan kuota ke Ditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemristekdikti dengan pertimbangan tertentu untuk segera diverifikasi dan ditetapkan penambahan kuotanya.
Kuota Bidikmisi secara nasional Tahun 2016 tidak turun (60.000 mhs), namun mekanisme dalam penetapan kuota awal yang didistribusikan ke perguruan tinggi menggunakan rumusan baru (10% x Daya Tampung n – 1), sehingga seakan-akan kuota awal yang diterima oleh perguruan tinggi lebih kecil dari kuota yang diterima tahun lalu. Secara nasional penerima Bidikmisi sampai dengan tahun 2016 sebanyak 236.951mahasiswa.
Kebijakan perubahan rumusan kuota awal ini dilakukan agar mekanisme pendistribusian kuota Bidikmisi lebih adil, merata, transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mempertimbangkan penambahan 25 PTN baru sebagai pengelola Bidikmisi.
Terkait kekurangan kuota awal Bidikmisi di beberapa perguruan tinggi karena banyaknya pelamar melalui laman Bidikmisi, sesuai Buku Pedoman Penyelenggaraan Bantuan Biaya Pendidikan Bidikmisi Tahun 2016 perguruan tinggi yang bersangkutan mengajukan tambahan kuota ke Ditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemristekdikti dengan pertimbangan tertentu untuk segera diverifikasi dan ditetapkan penambahan kuotanya.
Penetapan calon mahasiswa penerima Bidikmisi hendaknya perguruan tinggi lebih teliti dan cermat dalam melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima Bidikmisi, agar calon mahasiswa yang ditetapkan sebagai penerima Bidikmisi betul-betul layak memperoleh bantuan Bidikmisi sehingga program Bidikmisi memenuhi prinsip 3T (Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, dan Tepat Waktu).Baca Juga: Lowongan Kerja Besar Bank Indonesia
Jakarta, 2 Juni 2016
Direktur Jenderal,
ttd
Intan Ahmad
(Sumber: Belmawa Ristekdikti)