Larangan dan Sanksi Ujian Nasional yang Wajib Diketahui Siswa dan Pengawas!

Larangan dan Sanksi UN - Dua minggu lagi dari sekarang siswa/siswi kelas XII SMA/SMK.MA akan disibukan dengan yang namanya Ujian Nasional atau biasa kita sebut dengan UN. Pastinya siswa/siswi kelas  XII SMA/SMK.MA sudah mempersiapkan UN dengan sematang mungkin, baik itu dengan mengikuti pengayaan yang diadakan sekolah, maupun mengikuti bimbingan belajar berbayar di luar sekolah. Namun agar ujian kian lancar, sebaiknya kita pelajari juga beberapa tata tertib yang berlaku saat UN.
LARANGAN DAN SANKSI UN

Dikutip dari Buku Saku UN 2016, pelanggaran tata tertib UN akan dikenakan sanksi, mulai dari sanksi ringan sampai sanksi berat. Tata tertib UN sendiri tidak hanya berlaku bagi peserta ujian melainkan juga pengawas.

PELANGGARAN UJIAN NASIONAL BAGI SISWA

adapun pelanggaran ringan ketika Ujian Nasional berlangsung diantaranya, meminjam alat tulis dari peserta lainnya dan tidak membawa kartu ujian. Sementara untuk pelangaran sedang di antaranya menciptakan kegaduhan dalam ruang ujian, serta membawa telefon seluler (ponsel). Sedangkan kategori pelanggaran berat bagi peserta UN yaitu membaca contekan, bekerja sama dengan peserta lain, serta menggunakan kunci jawaban.

Baca Juga: 28 Fakta Keistimewaan Indonesia Di Mata Dunia yang Wajib Anda Ketahui

SANKSI UJIAN NASIONAL BAGI SISWA

Pada pelanggaran ringan, maka peserta UN akan mendapat sanksi tertulis. Untuk pelanggaran sedang, peserta akan mendapatkan sanksi berupa pembatalan ujian. Terakhir, sanksi bagi peserta yang melakukan pelanggaran berat yaitu dikeluarkan dari ruang ujian dan mendapatkan nilai nol.

PELANGGARAN UJIAN NASIONAL BAGI PENGAWAS

Bagi pengawas sendiri ada beberapa jenis pelanggaran yang bisa mendapatkan sanksi. Pelanggaran ringan bagi pengawas meliputi lalai, merokok, berbicara hingga lalai dalam membantu siswa mengisi identitas peserta. Kemudian, yang masuk dalam pelanggaran sedang bagi pengawas yaitu tidak mengelem amplop lembar jawaban ujian nasional (LJUN), sampai memeriksa dan menyusun LJUN tidak di dalam ruang ujian. Terakhir, tindakan yang masuk dalam pelanggaran berat yaitu jika pengawas sampai memberikan contekan, membantu siswa menjawab soal, mengisi jawaban hingga menyebarkan jawaban.

Baca Juga: Beasiswa Full S1,S2, S3 Khusus SMA/Sederajat (Semua Jurusan)

 SANKSI UJIAN NASIONAL BAGI PENGAWAS

Bagi Pengawas yang melakukan pelanggaran ringan akan mendapatlkan sanksi berupa pembebastugasan sebagai pegawas. Sedangkan bagi pengawas yang melakukan pelanggaran sedang dan berat akan mendapatkan sanksi yaitu selain dibebastugaskan sebagai tugas, mereka juga akan mendapat sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Back To Top