KEMDIKBUD: OSIS Dilarang Ikut Campur Pelaksanaan MOS!

Dilarang MOS - Istilah Masa Orientasi Siswa (MOS) memang sudah tidak asing lagi di dengar. MOS di maksudkan untuk memberikan pengarahan kepada siswa baru agar lebih mengenal lingkungan sekolah. Nama MOS sendiri seringkali berbeda di setiap sekolah. Namun intinya tetap memberikan orientasi kepada siswa. 

Dilarang MOS

Tujuan baik diadakannya MOS ternyata tidak sesuai dengan realita di lapangan. MOS justru menjadi ajang pembulian senior kepada juniornya. Bahkan tidak jarang sampai memakan korban luka, bahkan sampai korban jiwa. Oleh karena itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Anies Baswedan, secara resmi melarang pelaksanaan Masa Orientasi Sekolah (MOS) oleh kalangan siswa atau pelajar.

Baca Juga:  Peluang Bisnis Bagi Mahasiswa ketika OSPEK Tiba

"Meski pelaksananya anggota OSIS, akan tetap kami larang. Mulai tahun ini (pengenalan sekolah) harus dilakukan oleh guru atau pengajar," kata Anies.

Anies menambahkan bahwa konsep kegiatan pengenalan sekolah sudah saatnya diubah dengan memutus salah satu masalah utama dalam lingkungan sekolah, yaitu kekerasan.
Keputusan Anies dilatarbelakangi oleh pertimbangan banyaknya laporan kekerasan, baik psikis maupun fisik, yang dialami murid baru saat memasuki tahun pertama sekolah. Beberapa kali kasus kekerasan saat MOS bahkan berakibat fatal, yakni kematian siswa. Tentu saja hal itu juga menimbulkan kekhawatiran dari para orang tua siswa sehingga butuh tindakan tegas.

Baca Juga:  5 Tipe Teman yang Akan Sering Kamu Temukan Ketika Masih Menjadi Maba

Guru harus menjadi pelaksana pengenalan lingkungan sekolah pada jam belajar di dalam lingkungan sekolah. Artinya tidak ada MOS yang boleh di lakukan di luar Sekolah, seperti kemping dan lain-lain. Kegiatan yang dilakukan juga harus bersifat edukatif dan menyenangkan.
Selain itu, aturan pakaian juga diberlakukan. Siswa harus memakai seragam seperti belajar sehari-hari. Tidak perlu ada tambahan aksesoris yang aneh-aneh, hanya atribut sekolah lengkap saja.
Semoga saja keputusan ini menjadi awal baik untuk menghilangkan segala bentuk perpeloncoan dan kekerasan di sekolah.
Back To Top